IMPLEMENTATION OF PMK NO 3 OF 2020 CONCERNING HOSPITAL CLASSIFICATION AND LICENSING AT TOTO KABILA HOSPITAL
IMPLEMENTASI PMK NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT DI RSUD TOTO KABILA
Abstrak
Ifta Mu’arif Daud, 2420192010, 2022. Implementasi Permenkes No. 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Skripsi, Pembimbing I : dr. Andy Kurniawaty Naue, M.Kes dan Pembimbing II : William Indra S. Mooduto,. M.SA,, Ak, Ca. Program Studi S1 Administrasi Rumah Sakit, Fakultas Sains Teknologi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Bina Mandiri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengimplementasian permenkes No. 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit di RSUD Toto Kabila yang dilihat dari aspek SDM (sumber daya manusia) dan bangunan prasarana.
Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengandalkan proses observasi data awal, kemudia memperkuat dengan metode pengajuan pertanyaan melalui wawancara kepada narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD Toto Kabila sudah memiliki SDM dan bangunan prasarana yang di persyaratkan sebagai rumah sakit tipe C sesuai yang tertuang dalam permenkes No. 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Referensi
[2] Permenkes No. 24 Tahun 2016, Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. 2016
[3]PermenkesNo.340/MENKES/PER/III/2010, Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
[4] Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan. Jakarta, 36 (2009)
[5] Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta 2009
[6] Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
[7] World Health Organization. Definisi Rumah Sakit: WHO. 1947.Available from: www.who.int. [22 Desember 2017].