IMPLEMENTASI PRINSIP PRINSIP SYARIAH EKONOMI PADA UMKM DI DESA TENILO

  • William Indra S Mooduto Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Andini Putri Tahir Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Dita Aditiya Kasim Universitas Bina Mandiri Gorontalo

Abstrak

Sharia economics in micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in Tenilo Village. MSMEs have a very important role in the village economy, but many still do not understand and implement sharia principles properly. This study uses a community service method with a qualitative approach to identify problems and provide practical solutions. The results found showed that many MSMEs in Tenilo Village experienced obstacles in implementing sharia principles, but there was a significant improvement after training and mentoring related to sharia economic principles, such as the prohibition of usury and fair transactions.

Referensi

[1]. Ali, A. (2017). Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar ekonomi syariah, prinsip-prinsipnya, dan penerapannya dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM.
[2]. Asutay, M. (2007). Conceptualizing and Contextualizing the Role of Islamic Economics and Finance. Islamic Economics Review, 4(1), 13-29.
Artikel ini membahas konsep dasar ekonomi syariah dan bagaimana ia dapat diterapkan dalam konteks ekonomi global dan lokal, termasuk pada sektor UMKM.
[3]. Fatwa, M. (2020). Prinsip-Prinsip Syariah dalam Kegiatan Ekonomi: Studi Kasus pada UMKM di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Buku ini menjelaskan secara komprehensif tentang prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi serta aplikasinya di sektor UMKM di Indonesia.
[4]. Hasan, M. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah dan Aplikasinya dalam Dunia Bisnis. Yogyakarta: UGM Press.
Buku ini memberikan pengantar tentang ekonomi syariah serta berbagai contoh implementasi prinsip syariah dalam dunia usaha, termasuk UMKM.
[5]. Junaidi, M., & Azhari, M. (2019). Implementasi Ekonomi Syariah pada UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(2), 83-94.
Artikel ini membahas bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah diterapkan dalam UMKM di Indonesia dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam penerapannya.
[6]. Murniati, A. (2016). Manajemen Keuangan UMKM Berbasis Syariah. Bandung: Alfabeta.
Buku ini memberikan panduan praktis bagi pelaku UMKM dalam mengelola keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk penghindaran riba dan pengelolaan transaksi yang adil.
[7]. Rahman, M. (2018). The Role of Islamic Economics in Supporting Small and Medium Enterprises (SMEs). International Journal of Islamic Economics, 4(3), 12-24.
Artikel ini menganalisis peran ekonomi syariah dalam mendukung perkembangan UMKM, khususnya dalam menghadapi tantangan pembiayaan dan pengelolaan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
[8]. Shihab, M. Q. (2014). Prinsip Ekonomi Syariah dalam Bisnis dan Keuangan. Surabaya: Dar Al-Muttaqin.
Buku ini mengulas secara rinci tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan aplikasinya dalam bisnis serta dunia keuangan, dengan penekanan pada penerapan pada UMKM.
[9]. Sulaiman, H., & Rahman, M. (2020). Strategi Penerapan Ekonomi Syariah pada UMKM di Era Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 45-59.
Artikel ini mengkaji bagaimana ekonomi syariah diterapkan pada UMKM di era digital dan memberikan panduan untuk memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan usaha syariah.
[10]. Widodo, T. (2017). Penerapan Prinsip Syariah pada UMKM di Indonesia: Studi Kasus di Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 99-111.
Penelitian ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana pelaku UMKM di Jawa Barat menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi mereka, serta tantangan yang dihadapi.
Diterbitkan
2023-04-29
Bagian
Journal of Hulonthalo Service Society