Bakteri Escherichia coli (E. coli) Pada Sarana Air Bersih Sumur Gali Di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Abstrak
Sumur gali merupakan sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, sehingga haruslah memenuhi persyaratan baik dari segi fisik, kimia, maupun bakteriologis. Masyarakat di Kelurahan Hunggaluwa menggunakan sumur gali untuk memenuhi kebutuhan mereka terkait air bersih untuk berbagai macam keperluan, baik mencuci, memasak, dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi sumur gali berdasarkan parameter fisik dfan bakteriologis. Diperoleh hasil penelitian bahwa terdapat sumur gali yang terbuat bahan yang kuat, kedap air dan tinggi > 80 cm berjumlah 22 buah (100%). Untuk sumur yang di plester, panjang minimal 1 m dan kemiringan 100 berjumlah 22 buah (100%). Untuk jarak sumur dengan jamban diperoleh bahwa terdapat sumur <11 meter berjumlah 17 buah dan yang >11 meter berjumlah 5 buah. Berdasarkan kandungan bakteri Escherichia Coli (E.Coli), terdapat 2 sumur yang memenuhi syarat, dan 20 sumur tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa :Kandungan Bakteri Escherichia Coli (E.Coli) Pada Sarana Air Bersih Sumur Gali (SGL) di Kelurahan Hunggaluwa Lingkungan 5 Kecamatan Limboto. Disimpulkan bahwa sarana air bersih Sumur Gali (SGL) di Kelurahan Hunggaluwa Lingkungan 5 Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo 91 % tidak memenuhi syarat dan 9% memenuhi syarat.
Referensi
Candra, Budiman., 2007., PengantarKesehatanLingkungan”.Kedokteran EGCJakarta;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
Manning, Shannon D., 2005.,Escherichia coli
Mundiatun & daryanto, 2015.“Pengelolaan Kesehatan Lingkungan”. Gava Media. Yogjakarta.
Notoatmodjo Soekidjo. 2003“Ilmu Kesehatan Masyarakat, Prinsip-Prinsip Dasar” Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Pusat Data dan Informasi Kemenkes R.I., 2019, Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia 2018
Riskesdas, 2013.,Riskesdas dalam Angka Provinsi Gorontalo tahun 2013., Litbangkes, Kemenkes R.I., Jakarta.
Slamet, Juli Soemirat. 2009. “Kesehatan Lingkungan”. Gajah Mada Unuversity Press. Bandung.
Telan, Albina Bare., Agustina., Baok, Dison., Kondisi Sumur Gali Dan Kandungan Bakteri Escherichia Coli Pada Air Sumur Gali Di Desa Bokonusan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang Tahun 2017, Jurnal Info Kesehatan Vol 15, No.1, Juni 2017, pp. 111-118P-ISSN 0216-504X, E-ISSN 2620-536X Journal homepage:http://jurnal.poltekeskupang .ac.id/index.php/infokesJurusan Kesehatan Lingkungan, Poltekkes Kemenkes Kupang
WHO., 2006., Guidelines For Drinking Water Quality: First Addendum to Third Edition, Volume I, Recommendation Genewa.
(https://athaagatha.wordpress.com/2012/11/28/makalah-air-bersih/)
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##