GAMBARAN PERILAKU MAHASISWA FARMASI UNIVERSITAS BINA MANDIRI GORONTALO TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA GORONTALO
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perilaku mahasiswa farmasi Universitas Bina Mandiri Gorontalo terhadap penggunaan kosmetik ilegal yang beredar di Kota Gorontalo.
Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasinya adalah mahasiswi S1 Farmasi Universitas Bina Mandiri Gorontalo. Instrumen penelitian berupa kuesioner yang disebarkan melalui Google form kepada populasi penelitian. Jumlah sampel sebanyak 124 orang yang mengisi google form yang dibagikan secara lengkap. Data kemudian dianalisis secara univariat dengan distribusi frekuensi dan persentase.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa farmasi Universitas Bina Mandiri Gorontalo berpengetahuan baik yaitu sebanyak 93 orang (75,00%). Sementara itu, mahasiswa dengan tingkat pengetahuan cukup sebanyak 24 orang (19,35%) dan pengetahuan kurang sebanyak 7 orang (5,65%). Pada variable sikap jumlah kategori baik yaitu sebanyak 61 orang (49,19%). Sementara itu, mahasiswa dengan sikap cukup sebanyak 26 orang (20,97%) dan sikap kurang sebanyak 37 orang (29,84%). Pada variabel Tindakan kategori baik yaitu sebanyak 107 orang (86,29%). Sementara itu, mahasiswa dengan tindakan cukup sebanyak 10 orang (8,06%) dan Tindakan kurang sebanyak 7 orang (5,65%)
Referensi
[2] Balqis, A.Y., Sholih, M.G. & Salman 2022. Hubungan Pengetahuan dan Sikap Terhadap Keputusan Penggunaan Produk Skincare Pemutih Wajah Yang Mengandung Merkuri Pada Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(10): 301–309.
[3] Britton AM. Industri Kecantikan Pengaruh terhadap Wanita dalam Masyarakat. Tesis Kehormatan dan Capstones 86. 2012 [dikutip]19 April 2020];]
[4] Budiman & Riyanto, A. 2016. Kapita Selekta Kuesioner Pengetahuan dan Sikap dalam Penelitian Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
[5] BPOM RI 2019b. p Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun (2019) tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
[6] BPOM RI, Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan makanan Nomor 23 Tahun (2019) tentang persyaratan teknis bahan kosmeik. Jakarta: Basdan Pengawasan Obat Dan makanan Republik Indonesia, 2019
[7] BPOM RI 2022. Bahan Berbahaya Dalam Kosmetik. In: Kosmetik Pemutih (Whitening). Naturakos, III(8).
[8] Budiman & Riyanto, A. 2016. Kapita Selekta Kuesioner Pengetahuan dan Sikap dalam Penelitian Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
[9] Damanik, B.T., Etnawati, K. & Padmawati, R.S. 2021. Persepsi remaja putri di Kota Ambon tentang risiko terpapar kosmetik berbahaya dan perilakunya dalam memilih dan menggunakan kosmeti. Berita Kedokteran Masyarakat, 27(1).
[10] Fitriani, H.S. 2020. Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Mahasiswi Mengenai Legalitas dan Keamanan Kosmetik. Universitas Bhakti Kencana Bandung.
[11] Fitriani, H.S. & Nurfitriana, R.S. 2021. Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Mahasiswi Mengenai Legalitas dan Keamanan Kosmetik. Visikes Jurnal Kesehatan, 20(1): 127–137.
[12] Jubaedah, L. 2016. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetika Tradisional Produk Dalam Negeri. Jurnal Tata Rias, 3(1).
[13] Kumar HH, John SF, Senith S. Sebuah Studi tentang faktor yang mempengaruhi pembelian konsumenperilaku dalam Produk kosmetik. 2014;4(9):6.
[14] Notoatmodjo, S. 2014a. Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineke CIpta.
[15] Notoatmodjo, S. 2017. Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
[16] Nurhan, A.D., Mua’afa, T., Rizki, N.W., Zuhrufi, E., Putri, G.A., Firdaus, H., Lutfia, A. & Chandra, E. 2017. Pengetahuan Ibu-Ibu Mengenai Kosmetik Yang Aman Dan Bebas Dari Kandungan Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 4(1): 122–126.
[17] Pramesti, W. 2019. Gambaran Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Tentang Keamanan Dan Kehalalan Kosmetik Pada Mahasiswa Fakultas Psikologi Dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.Rosa, L. 2021. Penilaian Pengetahuan dan Sikap terhadap Informasi tentang Merkuri yang Ditemukan dalam Produk Kosmetik dan Potensi Risikonya bagi Kesehatan. Journal of Education, 3(3): 944–954.
[18] Rahayu, S.N. 2022. Presepsi dan Preferensi Labelling Halal dan BPOM Penggunaan Kosmetik pada Remaja dan Ibu Rumah Tangga (IRT) di DusunSumber Ketandan. Universitas Muhammadiyah Magelang.
[19] Rieger, M.M. 2020. Kosmetik Berbahaya. 8 ed. Jakarta: BSE.
[20] Ristanti, A. & Iriani, S.S. 2020. Pengaruh Kualitas Produk dan Citra Merek terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Nature Republic di Surabaya. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(3): 1026.
[21] Rosa, L. 2021. Penilaian Pengetahuan dan Sikap terhadap Informasi tentang Merkuri yang Ditemukan dalam Produk Kosmetik dan Potensi Risikonya bagi Kesehatan. Journal of Education, 3(3): 944–954.
[22] Sunyoto 2018. Perilaku Konsumen (Panduan Riset Sederhana untuk Mengenali Konsumen). Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).
[23] Suriasumantri 2017. Konsep Pengetahuan. Jakarta: Salemba Medika.
[24] Thaib, C.M. & Sianipar, A.Y. 2020. Bahaya Merkuri pada Krim Pemutih Wajah di Kelurahan Tanjung Gusta Medan. Jurnal Abdimas Mutiara, 1(2): 102–106.
[25] WHO 2019. Mercury in Skin Lightening Products Public Health Andenvironment. Department of Public Health, Environmental and Social Determinants of Health, 15(6). Tersedia di https://www.who.int/publications/i/item/WHO-CED-PHE-EPE-19.13.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##